Penyerahan hasil paripurna DPRD Mamasa oleh Wakil Ketua II, Orsan Soleman kepada Bupati Mamasa, H.Ramlan Badawi
Mamasa, mandarnews.com – DPRD Kabupaten Mamasa usai mendengarkan pandangan akhir sejumlah fraksi akhirnya menyepakati tiga Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Mamasa.
Wakil Ketua II DPRD Mamasa, Orsan Soleman saat memimpin sidang paripurna di gedung DPRD Mamasa, Jumat (10/8) menyampaikan setelah mendengar pandangan akhir setiap fraksi maka ada enam fraksi yang menyepakati tiga Ranperda. Yakni: 1. Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan; 2. Ranperda tentang Pengendalian peredaran minuman beralkohol; dan 3. Ranperda tentang masyarakat adat Kabupaten Mamasa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan memperhatikan catatan laporan setiap Pansus.
Lanjutnya, dengan melihat dan mempertimbangkan pendapat setiap fraksi yang lebih dominan menyepakati tiga Ranperda tersebut sehingga ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Mamasa. Apabila ada kekeliruan di kemudian hari maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Jubir (Juru Bicara) Fraksi Partai Golkar, David Bambalayuk berpendapat Fraksi Golkar tentang Ranperda tentang pengendalian minuman beralkohol dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan prinsipnya dapat ditetapkan menjadi Perda namun mengenai Ranperda tentang kelembagaan adat masih perlu kajian mendalam agar benar-benar melahirkan Perda sesuai yang diinginkan.
Bupati Mamasa, H .Ramlan Badawi dalam pidatonya usia penetapan Ranperda menyampaikan, atas kerjasama yang baik terhadap semua jajaran Legislatif dan Eksekutif sehingga sejumlah hal berkaitan dengan penyusunan Ranperda menjadi Perda akhirnya membuahkan hasil.
Menurutnya, Perda tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol sangat penting guna tercapainya penataan ruang yang baik terlebih mengurangi tindakan-tindakan negatif akibat efek minuman beralkohol. Sementara Perda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan juga akan memudahkan petani dimana dominan masyarakat Mamasa adalah petani yang memerlukan perhatian kedepannya.
Sedangkan Perda tentang masyarakat adat Kabupaten Mamasa juga sangat dibutuhkan guna mengurangi polemik yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Semua pandangan fraksi benar bahwa di dalamnya mesti ada kajian mendalam, sehingga jika ada kekeliruan yang ditemukan di kemudian hari mari melakukan musyawarah bersama agar tidak lagi menjadi polemik,” ungkap Ramlan.(Hapri Nelpan/adv)