Sebanyak 12 partai politik dinyatakan tidak lolos
sebagai peserta pemilu legislatif 2014. Bahkan beberapa parpol yang
digugurkan itu, belum menerima surat keputusan dari Komisi Pemilihan
Umum (KPU).
"Suatu penetapan sudah sepatutnya dituangkan melaui
Surat Keputusan atau SK oleh KPU. Parpol juga penting memperoleh SK
tersebut sebagai dasar untuk mengajukan sengketa pemilu kepada Bawaslu,"
ujar Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma),
Said Salahudin kepada wartawan, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Menurut
Said proses ikut sertanya parpol dalam pemilu sekarang ini sangatlah
rumit. Sehingga dari 46 partai yang mendaftar ke KPU, menjadi 12 parpol.
"Merujuk
pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d, UU No.8/2012 tentang Pemilu,
proses kepesertaan parpol dalam pemilu sesungguhnya cukup sederhana
meliputi 3 (tiga) tahapan, yaitu, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan
peserta pemilu," terangnya.
Publikasi tentang ketidaklulusan
sejumlah parpol oleh KPU, kata dia, mengandung kejanggalan. Proses
verifikasi belum lagi tuntas, namun sudah ada parpol yang diumumkan
tidak lulus.
"Berdasarkan jadwal tahapan KPU, pengumuman awal
hasil verifikasi baru akan ditetapkan pada tanggal 7-8 Oktober 2012,"
sambungnya.
Dikatakan olehnya, proses singkatnya menurut UU
adalah parpol mendaftar dengan menyertakan dokumen persyaratan secara
lengkap, lalu KPU memeriksa kelengkapan dokumen parpol itu melalui
verifikasi administrasi dan memeriksa kebenaran dokumen tersebut melalui
verifikasi faktual.
"Dari hasil verifikasi itulah KPU mengumumkan parpol yang lulus dan tidak lulus sebagai peserta pemilu," katanya.
Lebih
lanjut dia menambahkan sangat aneh bila parpol yang dinyatakan tidak
lulus sebagai peserta pemilu sementara pelaksanaan verifikasi
administrasinya belum selesai.
"Kemudian KPU menyusun tahapan
verikasi administrasi dan faktual itu ke dalam dua tingkatan yang
berbeda, dimana parpol yang tidak lulus administrasi tidak disertakan
dalam verifikasi faktual, misalnya, hal yang demikian masih bisa
dipahami," jelasnya.
"Katakanlah sejumlah parpol yang digugurkan
itu memang tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi yang diminta
hingga batas waktu yang ditetapkan. Namun semestinya ketidaklulusan
parpol-parpol itu diumumkan bersamaan dengan parpol lainnya (bila ada)
pada akhir masa verifikasi," tuturnya.
Namun, dia menambahkan
penetapan ketidaklulusan melaui berita acara sebaiknya juga tidak
dilakukan oleh KPU. Apalagi kalau hanya dilakukan melalui pernyataan
kepada media.
"Akan lucu kalau parpol mengajukan sengketa kepada
bawaslu hanya dengan mengajukan bukti klipingan koran, misalnya
ketiadaan SK KPU tentu akan menyulitkan parpol untuk mengajukan sengketa
kepada Bawaslu. Karena menurut pasal 259 UU pemilu, objek sengketa
terkait verifikasi parpol adalah Keputusan KPU," paparnya.
"Jadi,
wajib bagi KPU untuk menerbitkan keputusan atas setiap hasil verifikasi
untuk menjamin terpenuhinya hak parpol bersengketa sebagaimana
ketentuan UU," tutupnya.(okezone)