Tenda pesta yang terpasang di badan jalan
Polewali – Tenda pesta pernikahan yang terpasang di badan jalan bukan merupakan pemandangan yang langka. Terlebih di waktu seperti sekarang, waktu yang kata sebagian orang sebagai musim nikah. Hampir tiap hari dapat ditemukan badan jalan yang digunakan sebagai tempat memasang tenda pesta pernikahan.
Seperti di Jalan Mr.Muh.Yamin Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, sebuah tenda pesta pernikahan terpasang di badan jalan lajur sebelah kanan jika dari arah Majene.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar pun turun tangan. Kamis (13/9/2018). Kasat Lantas Polres Polewali Mandar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suhartono bersama dengan beberapa anggota Satlantas Polres Polewali Mandar mendatangi rumah yang akan melaksanakan hajatan tersebut.
“Hal ini bukan dikatakan menyalahi peraturan karena masyarakat tidak tahu. Karena ketidaktahuan itulah, maka kami dari Polres Polman mendatangi sahibul bait,” terang Kasat Lantas AKP Suhartono kepada mandarnews.com di lokasi.
Dalam penilaian, lanjut AKP Suhartono, secara aturan memang belum tepat, bukan hanya dari aturan tapi juga risikonya. Tidak saja bagi tuan rumah yang akan melangsungkan pernikahan putra-putrinya, tapi juga untuk pengendara lain yang akan melintas di jalur ini.
“Ini berpotensi menyebabkan kecelakaan karena ini adalah jalan trans Sulawesi, bukan jalur alternatif, jalur kabupaten, atau jalur kompleks,” ujar AKP Suhartono.
Hal tersebut didasarkan pada legalitas standing yang termuat di Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 127 ayat 3, Pasal 128 ayat 3, dan Pasal 129 ayat 1.
Pasal 127 ayat 3 mengatakan penggunaaan jalan dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan atau kepentingan pribadi.
Pasal 128 ayat 3 mengemukakan izin penggunaan jalan sebagaimana disebutkan sebelumnya diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesian (Polri) dalam hal ini Satlantas.
Sedangkan Pasal 129 ayat 1 berbunyi bahwa pengguna jalan yang di luar fungsi jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
“Oleh karena itu, kita menghimbau kepada tuan rumah dengan mempertimbangkan konsekwensi ini untuk menggeser tenda pesta pernikahan ini ke tepi jalan di luar badan jalan,” beber AKP Suhartono.
Ia juga menambahkan akan menugaskan anggota Satlantas Polres Polewali Mandar untuk membantu mengurai kemacetan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari H.
AKP Suhartono berharap momentum ini menjadi edukasi bagi masyarakat. Polisi melakukan ini karena sayang masyarakat, sesuai dengan tupoksinya yaitu Pelindung, Pengayom, dan Pelayan Masyarakat.
“Ini mohon dimaklumi. Jangan dilihat polisi arogan atau tidak berempati kepada masyarakat yang ingin melangsungkan pesta, tapi lebih dari itu polisi hanya menghindari terjadinya potensi kecelakaan lalu lintas bila berpesta menggunakan badan jalan, terlebih di jalan utama,” tukasnya.
Rusdi (50), tuan rumah penyelenggara hajatan menyambut baik himbauan Satlantas Polres Polewali Mandar tersebut. Ia mengatakan akan menggeser tenda pesta pernikahan yang sudah terpasang tersebut.
“Saya tidak tahu kalau ada aturan seperti itu. Nanti saya geser tendanya sehingga tidak memakai badan jalan lagi,” pungkas Rusdi.
Reporter : Ilma
Editor : Rizaldy