Konpers. Timsel KPU Sulbar konperensi pers (konpers) di Mamuju saat pengumuman 10 besar calon anggota KPU Sulbar periode 2018 – 2023, Kamis 5 April 2018 | Foto : Ist.
Mamuju, mandarnews.com – Tim seleksi (Timsel) KPU Sulbar peripde 2018 – 2023 menegaskan proses seleksi calon anggota sesuai mekanisme yang ditetapkan KPU RI.
Ketua Timsel, Mirawati mengatakan, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan secara terbuka. Meski demikian, ada beberapa informasi yang tidak disampaikan ke khalayak karena hal itu termasuk informasi yang sifatnya rahasia.
“Adapun kerahasiaan yang dimaksud adalah diatur oleh undang-undang sebagai informasi yang dikecualikan. (Seperti) kesehatan fisik dan jiwa serta hasil psikotes,” kata Mirawati, mewakili seluruh anggota Timsel, Jumat 6 April 2018.
Hasil 10 besar yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) di KPU RI telah diumumkan, Kamis 5 April 2018 kemarin. Hasil itu telah sesuai rapat timsel yang mempertimbangkan integritas, independensi dan hasil tes sebelumnya (kesehatan).
- Baca kumpulan berita : Seleksi KPU Sulbar
Serta jejak rekam dan klarifikasi peserta atas tanggapan masyarakat yang telah diberikan kepada timsel.
“Selain juga klarifikasi peserta atas hasil penelusuran timsel terkait para calon pada beberapa instansi, seperti Bawaslu, DKPP, Polda Sulbar, dan Kopertis Wilayah IX,” jelasnya.
Mereka yang dinyatakan lulus adalah Adi Arwan Alimin (anggota KPU Sulbar), Akhmad (Sekertaris KPU Mateng), Andi Fachriady Kusno (Anggota KI Sulbar), Busrang Riandhy (Mantan anggota Bawaslu Sulbar), Farhanuddin (Dosen Unsulbar).
Muhammad Saleh (Mantan anggota Bawaslu Sulbar), Rustang (Ketua Panwaslu Mateng), Said Usman Umar (Anggota KPU Polman), Saifuddin (Anggota KPU Polman) dan Sukmawati M. Sila (Anggota KPU Majene).
Mengenai nama 10 besar yang bernilai Computer Assisted Test (CAT) dibawah skor 60, kata Mirawati, timsel berpedoman pada PKPU No.7 Tahun 2018 yang mengatur bahwa ambang batas jumlah peserta yang lulus CAT adalah 35 orang.
Sehingga terdapat 2 ambang batas tes CAT yang dibolehkan PKPU No.7 Tahun 2018.Yaitu skor 60 atau 35 besar yang kemudian dikonsultasikan ke KPU RI untuk memutuskan hal ini diberikan kewenangan terhadap timsel.
“Memutuskan untuk memakai ambang batas 35 besar. Dengan pertimbangan untuk mengakomodasi banyak orang yang potensial sehingga pilihan untuk menyeleksi peserta juga masih terbuka,” tutur Mirawati.
Selain itu, Timsel juga mengucapkan terima kasih pada sejumlah pihak yang telah membantu menyukseskan proses seleksi.
“Atas segala kekukarangan dan kekhilafan yang ada, kami juga menyampaikan permohonan maaf,” kata Mirawati. (Irwan Fals)