Suasana RDP DPRD Majene membahas pelayanan kesehatan
Majene, mandarnews.com – Ketua, Wakil Ketua II, serta seluruh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), 12 Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM), dan perwakilan pihak eksekutif melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah pelayanan kesehatan yang buruk di Kabupaten Majene, Selasa (28/1/2020).
RDP yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Majene tersebut menyimpulkan bahwa semua pasien yang dalam keadaan emergensi, meskipun tidak mempunyai dana, bukan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, atau RSUD Majene full wajib terlebih dahulu dilayani baru mengurus administrasinya.
“Kalau misalnya di rumah sakit full lalu kemudian keadaannya sudah emergensi tidak boleh lagi berlaku namanya Sisrute (Sistem Rujukan Terintegrasi) karena namanya emergensi itu tidak harus ada aturan yang diberlakukan dan harus segera ditangani. Sisrute tetap ada karena itu kebijakan pusat, tetapi jika keadaan sudah emergensi sudah tidak menjadi pedoman untuk melakukan rujukan,” ujar Wakil Ketua II DPRD Majene, Adi Ahsan.
Ia menjelaskan, jika kebijakan itu tidak diindahkan, DPRD hanya sebatas memfasilitasi dan memberikan rekomendasi.
“Kalau memangnya pihak kesehatan tidak melaksanakan, nanti ada masyarakat yang menilai. Yang jelas, kami DPRD sudah melaksanakan tugas dan kewajiban kami untuk melakukan pengawasan, mengontrol kebijakan supaya tidak ada lagi kejadian ada pasien yang meninggal karena buruknya pelayanan kesehatan. Semuanya sudah sepakat bahwa tidak ada lagi namanya Sisrute jika situasi sudah emergensi,” kata Adi Ahsan.
Ia berharap, Bupati Majene memberikan atensi yang sama dengan kesimpulan tersebut.
“Karena ini menyangkut nyawa masyarakatnya, menyangkut masalah kesehatan masyarakatnya dan tidak boleh ada yang ditunda-tunda. Kalau misal kebijakan ini tidak terlaksana, Bupati harus melakukan evaluasi, Bupati tidak boleh melakukan pembiaran seperti ini, karena kalau seperti itu artinya Bupati juga lalai melaksanakan kewajibannya karena emergensi seperti ini harus turun tangan,” sebut Adi Ahsan.