
Barang bukti yang diamankan Polres Majene
Majene, mandarnews.com – Sebagai bentuk keseriusan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majene dalam memberantas pelaku tindak kejahatan, Tim Passaka Polres Majene bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sendana meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Terduga pelaku adalah UM (17) yang berprofesi sebagai petani, warga Lingkungan Podang Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana,” tutur Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Majene, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pandu Arief Setiawan, Selasa (28/1/2020).
AKP Pandu menjelaskan, pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Majene dengan laporan polisi No: LP/03/I/2029/POLDA SULBAR/RES MJN/SEK SDN tanggal 27 Januari 2020.
“Proses penangkapan terduga berawal dari informasi yang didapat oleh Unit Res Polsek Sendana dan Tim Passaka Polres Majene bahwa terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Podang Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana, sedang berada di tempat persembunyiannya di Desa Bababulo Kecamatan Pamboang,” kata AKP Pandu.
Setelah didatangi, lanjutnya, ternyata terduga tidak ada di lokasi sehingga tim melakukan interogasi terhadap pemilik rumah dan mendapat informasi bahwa terduga sedang di perjalanan menuju Kota Majene dengan menggunakan mobil penumpang warna merah bersama keluarganya.
“Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga di terminal umum Kota Majene ketika hendak menaiki bus,” sebut AKP Pandu.
Ia menerangkan, setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti uang tunai serta celengan yang sudah dirusak.
“Saat diinterogasi oleh tim, terduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terduga beserta barang bukti uang tunai sejumlah Rp 8.100.000,- dan dua buah kaleng celengan dalam keadaan rusak dibawa ke Polsek Sendana untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Pandu. (Humas Polres Majene) (Putra)
Editor: Ilma Amelia