Penandatanganan komitemen Kementan-Komisi Informasi. Sumber foto: kementan.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai badan publik wajib memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sekaligus menciptakan dan menjamin keterbukaan akses seluas-luasnya atas informasi publik yang dimiliki dengan mudah dan tepat kepada masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Pejabat Tinggi Madya sebagai Pimpinan Unit Kerja Eselon I Kementerian Pertanian selaku Penanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Eselon I, melakukan penandatanganan Komitmen Bersama bertempat di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J Kede. Hendra menyampaikan bahwa Kementan merupakan kementerian pertama yang secara resmi mengerahkan pejabat Eselon I nya untuk menandatangani kesepakatan bersama.
“Kementan merupakan kementerian pertama yang saya ketahui ada surat resmi kepada seluruh satuan kerja di level eselon I untuk menandatangani kesepakatan bersama terkait komitmen keterbukaan informasi,” ucap Hendra.
Menurutnya, hal ini merupakan bukti komitmen keseriusan Kementan karena keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional tiap masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi inisiatif penandatangan justru datang dari Kementan. Penandatanganan MoU internal ini merupakan bentuk komitmen keterbukaan informasi publik. Isi MoU nya pun jelas, untuk komitmen keterbukaan informasi,” tutur Hendra.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang sangat peduli dengan keterbukaan informasi publik.