“Penghematan tersebut selain dapat membantu komitmen Indonesia dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% atau 41% dengan bantuan dari luar pada tahun 2030 juga sebagai bentuk dukungan dari Kemenperin untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals,” tutur Achmad.
Ia mengemukakan, pada tahun 2019, sebanyak 151 perusahaan meraih Penghargaan Industri Hijau.
“Jumlah tersebut naik dibanding tahun 2018 sebanyak 143 perusahaan. Dari 151 perusahaan itu, di antaranya 99 perusahaan adalah kelompok industri agro, kemudian kelompok industri kimia farmasi dan tekstil sebanyak 42 perusahaan, serta kelompok industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika sebanyak 10 industri,” tukas Achmad.
Tahun ini, bebernya, sebanyak 85 perusahaan industri menerima penghargaan level 5, sedangkan 53 perusahaan industri menerima penghargaan level 4.
Ia juga mengungkapkan, Kemenperin sedang mengembangkan program Sertifikasi Industri Hijau, yaitu pengakuan yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau untuk menyatakan bahwa perusahaan industri telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH).
“Melalui Standar Industri Hijau, perusahaan diarahkan untuk lebih efisien dan efektif dalam menggunakan sumber daya alam, bahan baku, energi, air, dan lingkungan hidup serta terus melakukan continuous improvement,” papar Achmad.
Ia menyampaikan, pada tahun 2019, sebanyak 18 perusahaan industri berhasil mendapatkan Sertifikat Industri Hijau. Perusahaan-perusahaan tersebut berhak menggunakan logo industri hijau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pada tahun ini juga, imbuhnya, diserahkan sertifikat kepada 8 perusahaan industri yang telah melaksanakan surveillance tahunan dalam rangka mempertahankan sertifikat industri hijaunya. (rilis Kemenperin)
Editor: Ilma Amelia