Logo Kemenag. Sumber foto: kemenag.go.id
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis hasil survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) tahun 2019 pada angka 73,83.
Indeks ini menunjukkan bahwa kondisi KUB di Indonesia berada pada kategori tinggi.
“Angka 73,83 ini meningkat dibanding hasil indeks yang diperoleh pada tahun 2018 yaitu 70,90,” ujar Ketua Tim Survei Indeks KUB 2019, Prof Dr. Adlin Sila di Jakarta, Minggu (15/12/2019).
Adlin Sila menjelaskan, indeks KUB tahun 2019 yang berada di angka 73,83 secara nasional dari rentang skor 1-100.
“Penilaian ini diukur dari tiga indikator, yakni indikator toleransi (72,37), kesetaraan (73,72), dan kerjasama (75,40),” kata Adlin.
Dari hasil survei tahun 2015-2019, lanjutnya, angka rata-rata indeks KUB selalu berada di atas angka 70 atau pada kategori tinggi.
“Indeks ini memperlihatkan bahwa kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia adalah baik,” sebut Adlin.
Ia menerangkan, indeks KUB ini mengambil konsepsi dasar kerukunan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, yaitu: “Suatu kondisi hubungan umat beragama yang toleran, setara dalam menjalankan agama, serta bekerjasama dalam membangun masyarakat bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar l945”.
“Berdasarkan berbagai rumusan dan kesimpulan, maka untuk memperoleh indeks KUB, survei ini mengukur tiga indikator utama. Kerukunan umat beragama terwujud melalui tingginya tingkat toleransi, kesetaraan, dan kerjasama,” ucap Adlin.