Saat pres rilis pelaku pengeroyokan di Rangas Pa’besoang Majene, Sulbar, yang dipimpin langsung Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, Senin (30/5/2022).
Majene, mandarnews.com – Sebanyak lima pelaku penganiayaan di lingkungan Rangas Pa’besoang, Kecamatan Banggae, Majene (25/5/2022) lalu sekira pukul 21:00 Wita, yang membuat korbannya hingga meninggal dunia ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Majene.
Penetapan tersangka disampaikan melalui press rilis yang dilakukan Polres Majene yang dipimpin oleh Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, Senin (30/5/2022) didampingi Kepala Satuan Reskrim Majene dan beberapa pejabat Polres Majene lainnya, di Aula Mapolres Majene.
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian menjelaskan kejadian berawal dari infomasi Acong kepada tersangka MT yang saat itu berada di pinggir pantai bersama tersangka A (16) dan Alvian (saksi).
Lanjutnya, Acong meminta kepada MT agar ia ke rumahnya karena saat itu terdapat laki-laki, MT pun langsung bergegas ke rumahnya.
“Saat tiba di rumah, tersangka MT mendapati MY korban meninggal dunia dan teman lainnya Najamuddin, Ramadhana dan Abdul Malik yang saat itu sudah berada di pintu dapur rumah,” jelas Kapolres.
Masih kata Kapolres, saat itu sempat terjadi percekcokan antara tersangka dan korban. “MT pun bertanya kepada para kelompok korban ada keperluan apa di sini, kemudian langsung dijawab rekan korban yakni Abdul Malik bahwa hanya singgah untuk minum karena haus. Abdul Malik pun menyuruh MT pulang yang jelas-jelas jika itu adalah rumah MT.
Kesal kepada Abdul Malik (19), MT pun sontak melayangkan pukulan kepada Abdul Malik ke arah pipinya.
Sedangkan MY (17) korban meninggal dunia yang saat itu bersama Abdul Malik berniat menghampiri tersangka juga dihujani pukulan sebanyak tiga kali pada bagian pipi.
Selanjutnya tersangka lainnya, inisial A (16) yang bersama MT ikut memukul MY menggunakan batang bambu kebagian kepala yang mengakibatkan korban tersungkur.
Diwaktu yang sama Abdul Malik juga dipukul oleh Jusran (29), Sahir (20) dan Alfian (14).
Catatan khusus tersangka MT di tetapkan pasal berlapis karena memukul dua korban menggunakan kepalan tangan kepada Abdul Malik dan MY (korban meninggal dunia).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 (1), (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dengan denda tiga Milyar (unsur pasal 80 ayat 3).
Untuk pasal 170 ayat 1, 2 dan 3 diancam dengan kurungan penjara Lima Tahun Enam Bulan dan paling lama 12 penjara jika kekerasan menyebabkan meninggal dunia.
Diketahui pelaku sebanyak lima orang ini, dua diamankan di Polres Majene sementara tiga lainnya masih di bawah umur.
(Mutawakkir Saputra)