Ketua APKASINDO Perjuangan Kabupaten Mamuju, Bustan P.
Mamuju, mandarnews.com – Rapat penetapan tandan buah segar (TBS) yang bakal digelar besok melalui meeting zoom oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), cacat prosedural dan melemahkan petani.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Perjuangan Kabupaten Mamuju Bustan P kepada mandarnews.com via telepon, Minggu malam (29/5).
Bustan menyebut, rapat via dalam jaringan (daring) yang bakal digelar Senin besok, 30 Mei 2022 itu tidak memihak pada petani. Hal itu lantaran mekanisme via Zoom dianggap tidak efektif dan keluar dari mekanisme penetapan indeks kelapa sawit.
“DPD Apkasindo Perjuangan Kabupaten Mamuju memboikot rapat penetapan harga kelapa sawit Sulbar dengan sistem meeting zoom karena cacat prosedur mekanisme penetapan indeks kelapa sawit serta tidak ada kepastian dan jaminan bagi petani harga yang adil sesuai mekanisme penentuan indeks kelapa sawit,” kata Bustan.
Ia menganggap jika Dinas Perkebunan Sulbar bermain api dan menunjukan lemahnya kemampuan pelaksana tim. Bustan mensinyalir adanya keputusan yang tidak memihak petani.
Ia juga meminta ketidakbecusan Dinas Perkebunan dalam melakukan rapat penetapan TBS patut dievaluasi dan diganti dengan yang lebih berkapasitas.
“Kami akan terus melakukan monitoring keputusan, sekiranya jika keputusan itu tidak memihak pada kepentingan petani, maka kami memintan Pj Gubernur Sulbar segera mencopot Kepala Dinas Perkebunan Sulbar,” sebut Bustan.
Polemik penetapan harga TBS di Sulbar telah terjadi sejak 17 Mei 2022 lalu. Saat itu, Dinas Perkebunanan menetapkan harga TBS sebesar Rp1.600/kg, padahal menurut petani sebelumnya perusahaan telah membeli TBS di angka Rp1.800/kg.
Rapat penetapan TBS yang bakal diagendakan besok menyusul keputusan pemerintah pusat yang mencabut larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Hal tersebut menguatkan asumsi, jika harga TBS di tingkat petani akan meningkat.