Ketua HMI STIKes BBM Majene, Perdy.
Majene, mandarnews.com – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STIKes Bina Bangsa Majene, Perdy, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap polemik yang hingga hari ini belum menemukan solusi terkait persoalan di SLB Negeri Lutang.
Situasi tersebut dinilai telah menciptakan keresahan bagi siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat yang berharap adanya kepastian.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat dinilai belum menunjukkan langkah konkret yang benar-benar mampu memberikan kepastian penyelesaian atas polemik yang terjadi di SLB Negeri Lutang.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat harus hadir secara konkret dalam menyelesaikan polemik yang terjadi di SLB Negeri Lutang,” ujar Perdy dalam rilis yang diterima redaksi, Ahad (17/5/2026).
HMI Komisariat STIKes BBM juga menyoroti minimnya kehadiran dan langkah progresif dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Majene dalam membangun komunikasi serta mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut.
“Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif yang berulang tanpa kepastian solusi. Jangan sampai Dinas Pendidikan hanya aktif dalam kegiatan simbolik, tetapi kehilangan keberanian ketika sekolah dan peserta didik sedang menghadapi persoalan nyata,” tegas Perdy.
Selain itu, HMI Komisariat STIKes BBM menilai Pemerintah Kabupaten Majene juga tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan yang terjadi di daerahnya sendiri. Meskipun kewenangan pengelolaan SLB berada di bawah pemerintah provinsi, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan sosial.
“Jangan sampai pemerintah daerah hanya hadir dalam seremoni dan pidato pendidikan, tetapi terlambat hadir ketika sekolah dan peserta didik benar-benar membutuhkan perlindungan. Pendidikan adalah hak dasar rakyat dan negara wajib memastikan hak itu tidak terganggu oleh konflik yang berkepanjangan,” tutup Perdy. (rls)
Editor: Ilma Amelia
