
Melipat surat suara Pilkada Serentak di Kabupaten Pasangkayu
Pasangkayu, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu Sulawesi Barat mewajibkan para pelipat surat suara untuk mencuci tangan sebelum dan selesai melipat. Kewajiban ini merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan.
KPU Pasangkayu mulai melakukan kegiatan pelipatan surat suara pada Senin 23 November 2020. Dan dijadwalkan akan berakhir pada 25 November 2020.
Pelipatan surat suara di hari Pertama, seluruh pelipat yang terdiri dari 22 orang itu harus mencuci tangan dan diukur suhu tubuhnya. Kuku tangan mereka pun tak luput dari pemeriksaan. Mereka juga tidak diperkenankan membawa hand phone ke dalam ruang pelipatan, bahkan tas mereka digeledah.
Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad mengatakan pelipatan surat suara dilakukan dengan protokol kesehatan covid-19 secara ketat untuk setiap tenaga pelipat, demi menjamin keamanan pelaksanaan Pilkada. (Rizaldy)