Saat terdakwa Pj Kades Betteng, Harun Hadaming jalani sidang perdana.
Majene, mandarnews.com – Penjabat Kepala Desa Betteng, Harun Hadaming menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Majene, Rabu (10/12/24) pagi.
Harun Hadaming menjalani sidang perdananya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Majene terkait dugaan pelanggaran Pemilu pada Pilkada Majene tahun 2024.
Harun Hadaming yang juga merupakan salah satu ASN di salah satu OPD Pemerintah Kabupaten Majene menjalani sidang perdana tanpa kuasa hukum.
Sidang perdana ini merupakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Harun Hadaming.
“Jadi sidang hari ini kami telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Harun Hadaming. Dan sidang besok akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk pembuktian dari kami sebagai penuntut umum,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene, A. M. Siryan.
Terkait pokok perkara, JPU Kejari Majene belum bisa menjelaskan lebah terkait hal tersebut. Akan tetapi dalam kasus ini, dirinya menyebut bahwa harus ada putusan dari pengadilan selama 7 hari setelah sidang perdana atau Rabu (18/12/24).
Seperti diketahui sebelumhya bahwa Harun Hadaming, Pj Kades Betteng, yang juga merupakan ASN di salah satu OPD di Pemerintahan Kab. Majene dijadikan tersangka oleh tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Majene karena diduga terlibat politik praktis yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon pada pelaksanaan Pilkada Majene tahun 2024.