Untuk menjamin proses pembangunan Waduk yang transparan dan berkeadilan, Pemerintah pun akan memberi akses kepada Komnas HAM untuk menyampaikan kepada masyarakat dan pemerintah jika ditemukan pelanggaran HAM.
Pembangunan Waduk Bener terhambat karena adanya penolakan dari Warga Desa Wadas terhadap pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan dikeruk untuk bahan baku proyek pembangunan Waduk Bener yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) Pemerintah.
Walaupun begitu, Pemerintah mengatakan bahwa pengukuran dan pembangunan Bendungan Bener akan tetap berjalan. Waduk ini merupakan salah satu proyek penting yang nantinya diharapkan dapat mengairi 15.519 hektare sawah. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk membangun banyak waduk guna mendukung proyek ketahanan pangan nasional.
Waduk ini juga diharapkan dapat mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik per detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6 MW.
“Kelanjutan proyek Waduk Bener di Wadas akan dilakukan melalui dialog-dialog dan musyawarah dengan semua kelompok yang pro maupun yang kontra dengan melibatkan atau meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menjadi fasilitator,” imbuh Menkopolhukam, Mahfud MD. (KSP)