Pemidanaan, lanjutnya, bukan satu-satunya upaya dalam pemberantasan korupsi, tetapi penyelamatan kerugian negara menjadi fokus KPK dalam penindakan dan penegakan hukum.
“Kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi merupakan aset negara yang harus diselamatkan. Asset recovery merupakan upaya pemulihan dari kerugian yang diderita sekaligus perlindungan kepada negara akibat tindak pidana korupsi,” ucap Firli.
Ia menerangkan, korupsi dalam penanganannya memang akan selalu menimbulkan dampak, baik secara ekonomi, politik, serta perencanan dan implementasi pembangunan yang sedang berjalan.
“Untuk itu, kami di KPK akan melakukan tugas ini dengan sebaik-baiknya agar stabilitas dapat berbanding lurus dengan penegakan tindak pidana korupsi,” tutur Firli.
Kiranya, tambahnya, pemberantasan korupsi dapat memberikan dampak yang positif sekaligus jaminan akan keberlangsungan pembangunan secara nasional agar peningkatan kesejahteraan rakyat, Indonesia yang maju, Indonesia yang cerdas, dan Indonesia yang sejahtera dapat terus berjalan selaras dengan yang dicanangkan oleh Pemerintah RI untuk semua anak bangsa tanpa diskriminasi.
“Untuk itu, upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan upaya yang dilaksanakan bersama oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera dalam satu strategi penanganan korupsi secara nasional yang lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak,” tutup Firli.
Editor: Ilma Amelia