Plt Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto. Sumber foto: kemendagri.go.id
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sebagaimana diketahui, instruksi itu ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan refocusing, realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19.
“Sejak diterbitkan dan ditandatangani Mendagri pada tanggal 2 April 2020, kami selalu pantau agar seluruh Pemda menjalankan Instruksi tersebut karena Pemda juga diberikan waktu selama tujuh hari untuk melaksanakan, terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran tertentu/refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta, Senin (13/4).
Ardian menjabarkan, refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada tiga hal, yakni penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.
“Berdasarkan data yang dihimpun per tanggal 12 April 2020 pukul 21.43 WIB, dari 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota di Indonesia, sebanyak 508 daerah telah mengalokasikan refocusing untuk penanganan kesehatan yang diambil dari kegiatan, hibah/bansos, dan Belanja Tidak Terduga (BTT). Ada yang hanya lewat kegiatan atau Bansos saja, BTT saja, ada juga yang lewat ketiganya,” kata Ardian.
Sedangkan, lanjutnya, 34 daerah lainnya belum melaporkan. Tapi prinsipnya, semua provinsi sudah menganggarkan untuk penanganan kesehatan.
“Alokasi anggaran penanganan kesehatan seluruh Indonesia berjumlah Rp. 23.347.466.570.764,40 (23,35 trilyun),” sebut Ardian.
Ia menjelaskan, alokasi tersebut terdiri atas alokasi dari belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp. 9.251.562.520.858 (9,25 trilyun), dalam bentuk hibah/Bansos sebesar Rp. 3.399.960.880.302 (3,40 trilyun), dan alokasi pada BTT sebesar Rp. 10.695.943.169.602 (10,70 trilyun).
“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran penanganan kesehatan paling tinggi se-Indonesia dengan alokasi sebesar Rp. 2.884.378.868.798,00 (2,88 trilyun),” ucap Ardian.
Sementara itu, tambahnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran penanganan kesehatan paling rendah se-Indonesia dengan alokasi anggaran Rp. 806.850.000,00.
“Sementara alokasi anggaran penanganan dampak ekonomi berjumlah Rp 7.982.903.023.221,82 (7,98 trilyun),” tutur Ardian.