
Logo Kemenkes. Sumber foto: kemkes.go.id
Jakarta – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Walikota Pekanbaru, Riau telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes), dr. Terawan Agus Putranto. Maka, PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.
Keputusan itu telah ditetapkan Menkes tanggal 12 April 2020 melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020.
“Kasus Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujar dr. Terawan di Jakarta, Senin (13/4).
PSBB di Pekanbaru, lanjut dr. Terawan, ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
”Beberapa waktu lalu Walikota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata dr. Terawan.
Ia menjelaskan, pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” tutup Menkes. (rilis Kemenkes)
Editor: Ilma Amelia