Ia menyampaikan, terdapat 405 daerah yang sudah menganggarkan dan 137 daerah belum melaporkan untuk penyediaan jaring pengaman sosial. Padahal ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
“Lima provinsi yang belum melaporkan untuk jaring pengamanan sosial adalah Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan 98 kota/kabupaten lainnya,” ujar Ardian.
Ardian mengaku pihaknya akan terus memantau karena jangan sampai masih ada provinsi yang belum menganggarkan, nanti khawatir diikuti oleh pemerintah kabupatan/kota di bawahnya.
“Sehingga kami harapkan seluruh Pemda di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk segera melaksanakan Instruksi Mendagri ini karena dibutuhkan kerja bersama, sinergi untuk melindungi masyarakat,” kata Ardian.
34 daeerah yang belum melaporkan data anggaran penanganan Covid-19 berdasarkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 adalah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan 30 kabupaten/kota lainnya.
“Sebagaimana instruksi tersebut, pemerintah daerah diminta selambat-lambatnya tujuh hari setelah instruksi diterbitkan melakukan recofusing dan realokasi anggaran untuk penangan Covid-19,” sebut Ardian.
Apabila daerah tak kunjung melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran tersebut, Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri akan melakukan pemeriksaan. (rilis Kemendagri)
Editor: Ilma Amelia