Sekda Mamasa, Ardiansyah
Mamasa, mandarnews.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa mengambil sikap menanggapi pemberitaan mandarnews.com beberapa hari yang lalu tentang tertunggaknya pajak kendaraan dinas (randis).
Persoalan pajak randis yang tertunggak itu pun ditindaklanjuti Pemda Mamasa dengan menyalurkan anggaran tahun 2019 ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Mamasa , Ardiansyah, saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (13/6/2019), pajak randis telah dianggarkan pada masing-masing OPD dengan nilai total Rp 385.786.200,-, sehingga soal pembayaran pajak randis itu melekat pada masing-masing OPD.
“Mengenai sisa tunggakan pajak randis, akan dilakukan pendataan secara menyeluruh pada tiap OPD atas penggunaan kendaraan yang kemudian menjadi pedoman pelunasan pajak tahun 2020,” ujar Ardiansyah.
Ia menyampaikan, untuk penggunaan randis pada orang yang tidak berhak, pihaknya telah membangun kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Berikut Anggaran Tahun 2019 untuk pembayaran pajak kendaraan dinas:
[embeddoc url=”https://mandarnews.com/wp-content/uploads/2019/06/Data-Anggaran-Pajak-Kendaraan-Dinas-Tiap-OPD-Kabupaten-Mamasa-Tahun-2019.docx” download=”all” viewer=”microsoft”]
(Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia