Logo Kemenkes. Sumber foto: kemkes.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Kementerian Kesehatan (Menkes) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir iklan rokok di media internet.
Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan melalui surat dari Menkes kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tertanggal 10 Juni 2019.
Menkes, Nila Farid Moeloek menuturkan, permintaan pemblokiran ini merupakan upaya untuk menurunkan prevalensi merokok pada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
“Data mengenai tingkat prevalensi perokok anak dan remaja menunjukkan angka yang mengkhawatirkan,” ucap Menkes.
Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun, dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018.
“Peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja ini antara lain terjadi karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media, termasuk media internet (teknologi informasi),” tukas Menkes.
Penggunaan media internet yang demikian tinggi oleh masyarakat Indonesia, termasuk oleh anak dan remaja, telah dimanfaatkan oleh industri rokok untuk beriklan di media internet dalam tahun-tahun terakhir ini.
Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Stikom LSPR (2018), sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok di media online/daring.
“Riset tersebut juga menyatakan bahwa iklan rokok banyak ditemui oleh remaja saat mereka mengakses internet, antara lain melalui Youtube, berbagai situs, Instragram, dan game online,” beber Menkes.
Menkes mengungkapkan, permintaan pemblokiran iklan rokok di media internet ini merupakan tindak lanjut dari pembicaraan dengan Kemkominfo pada bulan April lalu.
“Pada saat itu Kemkominfo menyatakan bahwa pemblokiran iklan rokok dapat dilakukan oleh Kemkominfo berdasarkan permintaan dari Kementerian Kesehatan,” papar Menkes.
Ia meyakini bahwa Kemkominfo memiliki kesepahaman yang sama dengan pihaknya dalam hal mendukung pembangunan kesehatan masyarakat. (rilis Kemenkes)
Editor: Ilma Amelia