Suasana RDP Pilkades di Kantor DPRD Polman
Polewali – Meskipun hasil tes wawancara seleksi bakal calon kepala desa (bacakades) menuai protes karena dinilai curang, Dinas Pemberdayaan Pemerintahan dan Masyarakat Desa (Pemdes) Kabupaten Polewali Mandar tetap ngotot melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2018.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pemdes Polewali Mandar Hj. Sakinah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kembali digelar untuk kesekian kalinya di Ruang Aspirasi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar, Jumat (12/10/2018).
RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Polewali Mandar Amiruddin ini dihadiri Bacakades yang melakukan sanggahan. Mereka didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta masyarakat. Turut pula hadir Panitia Pengawas dan Pemantau Pilkades dari Kejaksaan Negeri Polewali yang diwakili langsung Ketua Panitia Muhammad Subhan.
Bacakades dari Desa Bambu Tapua Kecamatan Matangnga Muhammad Risal dalam kesempatan tersebut berharap Panitia Pemilihan Kabupaten sudi melakukan tes wawancara ulang.
“Saya harap dilakukan tes wawancara ulang, dan kalau bisa diuji di depan publik. Jika memang disetujui, tahapan Pilkades di desa bisa dihentikan dulu sementara supaya aspirasi kami bisa diakomodasi,” jelas M. Risal.
Muhammad Subhan selaku Ketua Panitia Pengawas dan Pemantau Pilkades pun angkat bicara. Ia mengatakan, seleksi Bacakades yang dilakukan pihak Panitia Pemilihan Kabupaten telah sesuai dengan prosedur.
“Menurut kami, seleksi sudah sesuai prosedur, meskipun ada kesalahan panitia sudah mengaku dan memperbaikinya,” sebut M. Subhan.
RDP sempat berjalan alot karena masing-masing pihak kukuh mempertahankan pendapatnya. Pihak Bacakades tetap meminta seleksi ulang dan menghentikan sementara tahapan Pilkades, sedangkan pihak Pemdes bersikeras melanjutkan tahapan.
“Jika tuntutan para Bacakades dipenuhi, itu akan berbenturan dengan Perbup yang mengatakan nilai seleksi di bawah 60 tidak lulus. Tahapan tetap akan dilanjutkan dan bagi para Bacakades yang tidak puas silakan ambil proses hukum,” tegas Hj. Sakinah.
Berita terkait : Polemik Seleksi Bacakades, DPRD Bakal Gunakan Hak Interplasi
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan respons ketidakpuasan di pihak Bacakades. M. Risal bahkan mengatakan, demokrasi di Polewali Mandar sudah mati karena sikap Pemdes tersebut.
“DPRD kan sudah mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara tahapan Pilkades bagi desa yang bermasalah, namun tidak digubris. Ini menandakan bahwa demokrasi sudah mati di Polewali Mandar. DPRD sudah tidak punya taji,” tutur M. Risal.
Isra, Bacakades dari Desa Bonra Kecamatan Campalagian juga menyampaikan ketidakpuasannya terhadap hasil RDP. Ia membeberkan, akan membicarakan dengan Bacakades lain mengenai strategi yang akan diambil selanjutnya.
“Sangat tidak memuaskan. Mungkin kita akan PTUN-kan, kita akan bawa ke hukum,” kata Isra kepada mandarnews.com.
Reporter : Ilma Amelia