Logo Kemenkeu. Sumber foto: kemenkeu.go.id
Jakarta – Melanjutkan insentif pajak untuk situasi Covid-19, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo menyampaikan update relaksasi pajak untuk pemulihan dunia usaha dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Senin, (27/04) di Kantor Badan Penanggulan Bencana Nasional (BNPB), Jakarta.
“Pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada 19 sektor manufaktur atau pengolahan yang dianggap paling terdampak Covid-19 melalui PMK Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Wabah Virus Corona,” ujar Suryo.
Ia menjelaskan, terkait suport untuk sektor industri, dalam PMK 23 Tahun 2020 telah diberikan relaksasi untuk 19 sektor yang paling terdampak Covid-19.
“Dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020, kesembilanbelas sektor industri tersebut diberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) PPh Pasal 21 karyawannya yang berpenghasilan paling tinggi Rp200 juta per tahun, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon 30% untuk angsuran bulanan PPh pasal 25, restitusi dipercepat dengan treshold yang naik dari Rp1 miliar ke Rp5 miliar,” sebut Suryo.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga sedang memfinalkan industri lain yang juga terdampak Covid-19 agar diberi insentif yang sama.
“Mulai tahun 2020 berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020, tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dikurangi atau diturunkan dari 25% di tahun 2020 menjadi 23% untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Untuk tahun pajak 2022 dan selanjutnya, tarif pajak akan turun menjadi 22%,” ucap Suryo.
Ia pun mengimbau agar Wajib Pajak Badan yang ingin menikmati potongan pajak hingga 22% di tahun 2022 dan seterusnya untuk segera melaporkan pajaknya karena perhitungan ini akan dimulai sejak masa pajak bulan April tahun 2020. (rilis Kemenkeu)
Editor: Ilma Amelia