Satpol PP siap mengawal SE Bupati
Majene, mandarnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene melakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home).
Perpanjangan tersebut tersampaikan melalui surat edaran bupati majene, Nomor 04/ SE – gugus tugas covid – 19 /2020 tertanggal 24 Juli 2020.
Perubahan atas SE Bupati sebelumnya Nomor 03/SE – GTC – 19 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pembatasan pergerakan orang dalam wilayah Kab. Majene sebagai bagian kebijakan pencegahan penularan Covid – 19 di wilayah kabupaten.
Selain perpanjangan work from home (WFH) hingga 30 Juli 2020. Dalam surat tersebut, mengatur tentang penyesuaian sistem kerja dan larangan keluar daerah ataupun mudik.
“Menegaskan kembali, agar PNS maupun tenaga kontrak di jajarannya melaksanakan tugas kedinasan di rumah dan dilarang beraktivitas di luar rumah, kecuali untuk keperluan penting dan mendesak seperti keperluan kebutuhan pangan dan obat,” tulis isi surat tersebut.
Tertulis juga, untuk memastikan fungsi pelayanan dan pelaksanaan tugas pokok maka pada perangkat daerah penyedia layanan seperti Disdukcapil, DPMPTSP, BKAD pemerintah kecamatan, kelurahan ataupun desa dapat melakukan pengaturan shift kerja terbatas, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor bagi petugas layanan dengan menerapkan kepatuhan terhadap standar protokol kesehatan.
Selain itu, atas kondisi urgensitas pekerjaan maka pelaksanaan kegiatan pertemuan tatap muka pada perangkat daerah dapat dilaksanakan dengan menerapkan kepatuhan terhadap standar protokol kesehatan.
“Dan untuk mencegah penyebaran Covid – 19, maka ASN dan tenaga kontrak untuk tidak bepergian keluar daerah atau melakukan kegiatan mudik hari raya Idul Adha nanti,” tulis dalam isi surat tersebut.
Dalam surat juga tertuliskan, surat edaran No. 03 sebelumnya masih tetap berlaku, dan merupakan satu kesatuan SE baru saat ini (SE No. 04). (Putra)