Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyampaikan, pemerintah akan menyelesaikan sertifikasi bagi seluruh lahan rakyat di negeri ini.
Hal tersebut menjadi penting mengingat hal ini membantu pengembangan perekonomian rakyat. Untuk itu, para pemimpin daerah diharapkan dapat memanfaatkan lahan tersebut sebaik-baiknya sebagai sumber TORA untuk kesejahteraan penduduknya.
“Masyarakat (pemilik lahan) akan punya kepastian, kemudian ia akan memiliki akses untuk semakin mengembangkan kegiatan usahanya melalui adanya sertifikasi. Masyarakat akan diberikan akses mengelola selama 35 tahun, dan itu dapat diperpanjang, namun tidak dapat diwariskan,” papar Menko Darmin dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Program Reforma Agraria, PPTKH dan HPK Tidak Produktif sebagai Sumber TORA dari Kawasan Hutan, di Jakarta (5/8/2019).
Pemerintah, lanjutnya, juga akan mencoba mengombinasikannya dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jadi, dengan memiliki sertifikasi lahan, masyarakat akan semakin mudah memperoleh KUR untuk usahanya.
Kemudian, masalah redistribusi tanah juga berhubungan dengan transmigrasi, maka itu akan dikembangkan berdasarkan basis kluster.
“Memang kita ingin TORA ini sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian konflik penguasaan lahan, serta menjadi pilar utama redistribusi lahan,” imbuh Menko Darmin.
Sebagai salah satu tindak lanjut dari persetujuan PPTKH, tambahnya, akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan melalui perubahan batas yang akan diserahkan langsung oleh Presiden kepada masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya Bakar berujar, Program Reforma Agraria dan TORA menjadi salah satu hal penting untuk mengembangkan perekonomian domestik.
Sebab, setelah SK tersebut diserahkan kepada masyarakat, maka kedepannya mereka harus menjadi lebih produktif dalam berusaha.