“Ini yang penting adalah pemerintah daerah menyiapkan akses kepada kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi warganya. Buat kita, dengan adanya SK ini akan memberikan akses untuk ‘mengorangkan’ orang atau warga negara. Jangan sampai ada lagi sebutan masyarakat ilegal,” kata Menteri LHK.
Selain itu, untuk keberhasilan program Reforma Agraria, para Gubernur dan Bupati/Walikota diharapkan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengambil peran penting dalam proses redistribusi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima TORA, serta berkomitmen untuk melaksanakan Reforma Agraria dan penyelesaian konflik agraria secara adil;
b. Mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber daya manusia di daerah masing-masing untuk mendukung pelaksanaan tata batas kawasan hutan, sehingga sertifikat hak milik tanah kepada masyarakat dapat segera diterbitkan; dan
c. Mengoptimalkan kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sehingga konflik-konflik pertanahan di daerah dapat diselesaikan. (rilis Kemenko Perekonomian)
Editor: Ilma Amelia