ilustrasi google
Majene, mandarnews.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparat Sipil Negara (ASN), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 lalu, juga memuat aturan tentang cuti bagi Aparat Sipil Negara (ASN). Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD – SDM) Kabupaten Majene, H. Fadlin FK.
Menurut dia, dalam PP ini, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), dalam hal ini bupati Majene yang dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti kepada ASN lingkup Pemkab Majene, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.
“Cuti bagi ASN yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara,ā ucap Fadlin menjelaskan bunyi Pasal 309 ayat (3) PP tersebut.
Dalam PP ini disebutkan, cuti terdiri atas: a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti melahirkan; e. Cuti karena alasan penting; f. Cuti bersama; dan g. Cuti di luar tanggungan negara.
Cuti Tahunan
PP ini menyebutkan, ASN dan calon ASN yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua belas) hari kerja.
Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud, ASN atau calon ASN yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
āHak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan,ā bunyi Pasal 312 ayat (4) PP ini.
Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut PP ini, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.
Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut PP ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
āHak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan,ā bunyi Pasal 313 ayat (2) PP ini.
ASN yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, menurut PP ini, disamakan dengan ASN yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Cuti Besar
PP ini juga menyebutkan, ASN yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, menurut PP ini, berhak lama 3 (tiga) bulan. Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi ASN yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama.
ASN yang menggunakan hak atas cuti besar, menurut PP ini, Ā tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
āHak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar. Namun hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama,ā bunyi Pasal 317 PP ini.
Cuti Sakit, menurut PP ini, setiap ASN yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. ASN yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan ASN yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenangng untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
ASN yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan ASN yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
ASN yang mengalami gugur kandungan, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
āUntuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud , ASN yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan,ā bunyi Pasal 321 ayat (2) PP ini.
Cuti Melahirkan
PP ini juga menyebutkan, Ā untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi ASN, berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada ASN diberikan cuti besar. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah 3 (tiga) bulan.
Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ASN yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
āHak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan,ā bunyi Pasal 326 ayat (2) PP ini.
Cuti Karena Alasan Penting
Menurut PP ini, ASN berhak atas cuti karena alasan penting, apabila: a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan ASN yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau c. Melangsungkan perkawinan.
āLamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan,ā bunyi Pasal 330 PP Nio. 11 Tahun 2017 itu.
Cuti Bersama
PP ini menegaskan, Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan.
ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut PP ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Cuti bersama sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Cuti di Luar Tanggungan Negara
PP ini juga menyebutkan, ASN yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara itu dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
āJangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting memperpanjangnya,ā bunyi Pasal 334 ayat (3) PP ini.
Menurut PP ini, cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan ASN yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, menurut PP ini, ASN yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan.
āCuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN,ā bunyi Pasal 336 ayat (2) PP ini.
Menurut PP ini, selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, ASN yang bersangkutan tidak menerima penghasilan ASN. Dan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja ASN.
Ditegaskan dalam PP ini, ASN yang sedang menggunakan hak atas cuti dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal ASN dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak ASN yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).
āPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,ā bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.Ā (ashari)