Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani
Jakarta – Pemerintah memastikan pengaturan terkait pendaftaran dan pendanaan Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Organisasi Non Pemerintah atau Non Governmental Organization (NGO), bukan untuk membatasi hak berserikat.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pengaturan mengenai hak berserikat juga dimungkinkan dan mendapat ruang di dalam konstitusi. Hal ini, kata dia, untuk menjamin iklim kebebasan berserikat di Indonesia sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
“Pengaturan tersebut tidak perlu dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat. Rasio konstitusional terkait pengaturan mengenai kebebasan berserikat merupakan praktik yang lumrah bila dikomparasikan dengan praktik di negara-negara demokrasi lainnya,” tegas Jaleswari Pramodhawardani, di Jakarta, Senin (21/2).
Perempuan kelahiran Surabaya ini menjelaskan, pengaturan segala ruang lingkup terkait Organisasi Masyarakat (Ormas) sudah memiliki payung hukum : UU No 16/2017 juncto UU No 17/2013, serta perundang-undangan terkait lainnya. Pengaturan tersebut, jelas dia, mulai dari aspek pendaftaran, pendanaan, hingga operasionalnya.