
Di dalam perundang-undangan terkait, ujar Jaleswari, pemerintah juga mengatur hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan oleh Ormas. Ia mencontohkan, larangan menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, hingga larangan untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat mendukung tindak pidana terorisme. Rambu-rambu tersebut, lanjut dia, semata-mata untuk menjamin Ormas di Indonesia berjalan dalam kerangka yang sudah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan.
Jaleswari juga membantah organisasi asing tidak dapat memberikan dana ke masyarakat sipil. Terlebih selama ini bantuan/sumbangan lembaga asing menjadi salah satu sumber pendanaan. Namun, ujar dia, ada proses dan prosedur yang harus dilewati. Hal ini untuk menjamin bahwa bantuan yang disalurkan tidak ditujukan untuk mendukung kegiatan Ormas yang bertentangan dengan larangan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
“Misal kegiatan terorisme, separatism, serta kegiatan yang bertentangan dengan hukum Indonesia lainnya. Aturan ini sama berlakunya terhadap kegiatan Ormas yang didirikan oleh warga negara asing yang beroperasi di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pakar hukum menyebut kebebasan berpendapat di Indonesia terancam, dengan adanya pembatasan pemerintah terkait pendaftaran dan pendanaan Organisasi Non Pemerintah atau Non Govermental Organization. (KSP)