Oleh karena itu, lanjutnya, pengusulan draft RUU dalam Prolegnas harus memerhatikan mekanisme dan skala prioritas.
“Kelemahan dalam aspek perencanaan dapat menjadi salah satu faktor yang memberikan kontribusi terhadap tersendatnya pembangunan substansi hukum,” sebut Menkumham.
Ia menjelaskan, realisasi Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2015-2019 dan Prioritas Tahunan secara kuantitas dinilai cukup rendah, dan menjadi pembelajaran yang berharga untuk memperbaiki dan membenahi mekanisme perencanaan pembentukan UU.
“Upaya perbaikan dan pembenahan ini menjadi tanggung jawab bersama antara DPR RI, DPD RI, maupun pemerintah,” ucap Menkumham.
Ia menerangkan, pembenahan dalam penguatan substantif dan sinergitas kelembagaan menjadi kata kunci untuk meminimalisir ego atau kepentingan sektoral serta berorientasi pada kualitas UU, bukan kuantitas
Dari 189 RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2015-2019 dan Prioritas Tahunan, telah disahkan sebanyak 35 RUU atau 18 persennya menjadi UU. (rilis Kemenkumham)
Editor: Ilma Amelia