Menperin, Agus Gumiwang (kedua dari kiri) saat meninjau sebuah pabrik. Sumber foto: kominfo.go.id
Jakarta – Untuk memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) benar-benar melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.
SE tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI.
Ruang lingkup selanjutnya adalah tata cara pelaporan kegiatan industri oleh perusahaan serta sanksi administratif yang diberikan.
“Perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,” ujar Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (28/04).
Selain itu, lanjutnya, perusahaan juga wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.
“SE ini juga mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu,” kata Menperin.
Ia menyampaikan, perusahaan memberikan laporan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) dengan menggunakan akun masing-masing.
“Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” sebut Menperin.
Kawasan Industri Peroleh IOMKI
Dalam kesempatan lain, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi menjelaskan, sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan IOMKI.