
Sekda Mamuju, Suaib. (Dok: Istimewa)
Mamuju, mandarnews.com – Polemik tenaga kontrak Kabupaten Mamuju kembali menjadi hangat, usai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju berencana melakukan perubahan.
Hal serupa pernah menjadi pertanyaan publik pada 2019 lalu di masa kepemimpinan Bupati saat itu, Habsi Wahid selalu mengikuti rekomendasi dari BPKP tentang beban kerja yang berkebangsaan dengan tenaga kontrak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju Suaib, pada Rabu siang (21/4), setidaknya ada beberapa alasan mengapa tenaga kontrak harus dikurangi.
Suaib menyatakan, polis polikistik ini didasari kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan reformasi birokrasi dari pusat hingga ke daerah. Hal ini selaras dengan misi pemerintah pusat untuk menciptakan lapangan kerja luas dan memprioritaskan investasi.
Suaib mengungkapkan bahwa Analisis Jababatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dari pusat hingga ke daerah, yaitu penyederhanaan birokrasi tenaga struktural banyak dialihkan ke fungsional.
“Penyederhanaan birokrasi yang dimaksud seperti pejabat setingkat eselon IV dan sebagian eselon III akan difungsionalkan, sebetulnya ini harus tuntas sampai dengan bulan Agustus ini. Berdasarkan hal itu, kami mencoba menata kembali pemerintahan di Kabupaten Mamuju ini,” ujar Suaib.
Hal lain yang menjadi alasan mengapa tenaga kontrak harus dikurangi yaitu dokumen yang dipersiapkan oleh ANJAB dan ABK oleh Tim Penataan Tenaga Kontrak yang melakukan kajian tentang jumlah tenaga kontrak yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Mamuju.
“Setelah melakukan pekerjaan ANJAB dan ABK oleh Tim Penataan Tenaga Kontrak maka didapatkan hasil bahwa Pemkab Mamuju hanya membutuhkan jumlah tenaga kontrak sebanyak 4.190 orang,” terang Suaib.
Ia menguraikan bahwa dengan jumlah 4.190 orang ini telah mampu memenuhi semua kebutuhan tenaga pengajar (guru), tenaga kesehatan, dan tenaga teknis maupun non teknis lainnya dengan sebaran guru sebanyak 2.277 orang, tenaga kesehatan 504 orang, serta 1.409 lainnya yang terkenal di organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk OPD teknis.
“Kalau selama ini jumlah guru dan kesehatan sebenarnya sudah sangat banyak, hanya saja pendistribusiannya tidak merata, misalnya seperti ke daerah pelosok. Nah, untuk itu kami akan kembali mencoba menata itu,” sebut Suaib.
Khusus tenaga guru, Suaib menyakini berhasil menghitung jumlah tenaga kontrak, tetapi khusus untuk sekolah baik itu Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipastikan terpenuhi, hal tersebut karena tim dalam melakukan perhitungan itu mengacu pada data kebutuhan sekolah serta Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Tak hanya itu, kebijakan anggaran juga menjadi salah satu alasan mengapa tenaga kontrak harus dikurangi,” ucap Suaib.
Ia menguraikan bahwa tahun 2020 lalu Pemkab Mamuju mempertahankan jumlah 6.547 tenaga kontrak yang pada akhirnya tak mampu membayar gajinya.
“Kita tidak mau seperti tahun lalu, tiga bulan gaji tenaga kontrak tidak berdasarkan keterbatasan anggaran akibat difokuskan kembali,” tukas Suaib.
Dengan tenaga kontrak sesuai jumlah dari hasil ANJAB dan ABK, maka gaji tenaga kontrak dipastikan akan terbayar hingga Desember 2021 nantinya.
“Dengan kebijakan ini, kami melompati bahwa gaji tenaga kontrak akan terbayarkan penuh hingga Desember nanti,” tutup Suaib. (adv)
(Diskominfosandi/Sugiarto/Adv)
Editor: Ilma Amelia