Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, Suaib.
Mamuju, mandarnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik lebaran 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Imbauan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju Suaib saat dijumpai awak media di kantornya, Kamis (21/4).
Menurut Suaib, randis hanya boleh dipergunakan pada waktu jam kerja bagi para ASN, khususnya di lingkup Pemkab Mamuju.
“Saya berharap, teman-teman yang kepala dinas atau yang eselon tiga, janganlah digunakan randis itu pada saat libur,” ucap Suaib.
BACA JUGA : Pemkab Mamuju Akan Sanksi ASN Yang Kedapatan Tambah Masa Cuti LebaranĀ
ASN yang ketahuan mudik dengan mobil dinas pun bakal diberi sanksi sesuai peraturan pemerintah.
“Jelas ada sanksinya karena secara tegas memang sedari awal itu dilarang,” tutup Suaib.