PASANGKAYU, mandarnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu bagian Bina Perdesaan sosialisasikan Permendagri No.110 tahun 2016 tentang Badan Permusyaratan Desa (BPD) di Aula Hotel Devonder Pasangkayu, Kamis (07/2/2019).
Kegiatan ini di hadiri langsung Wakil Bupati (Wabup) Pasangkayu, H. Muhammad Saal, para camat dan para kepala BPD desa se Kabupaten Pasangkayu.
Sosialisasi ini menghadirkan Prof. Dr. Aminuddin ilmar, SH. MH yang merupakan Guru besar Hukum Tata Negara universitas Hasanuddin Makassar sebagai Narasumber.
Wabup Pasangkayu H.Muhammad Saal dalam sambutannya menyampaikan agar peserta sosialisasi bisa mengikuti kegiatan ini secara seksama.
“Agar bisa mengerti akan tanggung jawab dan kewajiban permusyawaratan desa dalam membantu pemerintah desa dalam membangun desa kedepannya,” jelas Wabup Saal. (Ardi/Humas Mamuju Utara)