Mamuju, mandarnews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bersama DPRD akan melakukan pembahasan tetang pajak dan retibusi.
Pembahasan itu berlangsung dalam rapat paripurna, sejak pemprov menyerahkan Ranperda pembahasan pada DPRD Sulawesi Barat, Senin (13/11/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pajak dan retibusi nantinya akan jadi salah satu pendorong pendapatan asli daerah (PAD).
“Hari ini saya sampaikan rancangan perda pajak dan retribusi daerah, ini sebagai tindak lanjut dari UU hubungan Keuangan pusat dan daerah. Karena amanatnya dua tahun setelah itu berlaku harus segera dibuat Perda pajak dan retribusi daeerah,” kata Prof Zudan.
Menurut Zudan, objek pajak yang nantinya akan dibahas yakni pajak kendaraan bermotor, air permukaan, dan sumber lainnya.
Dia memastikan jika Ranperda pajak ini telah melalui perhitungan matang dan tidak akan memberatkan masyarakat.
“Saya berharap bulan ini Perda pajak dan retribusi daerah bisa disahkan dan digunakan,” ujarnya.