Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud (ujung kiri); Sekretaris Kwarda Sulbar, Wahab; dan Ketua Karateker Polewali Mandar, H. Parid Wahid saat menemui massa aksi protes.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Ketua Karateker Pramuka Kabupaten Polewali Mandar, H. Parid Wahid, menyebut bahwa pencalonan Nursaid Mustafa sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) sudah sesuai aturan.
Hal tersebut disampaikan oleh H. Parid Wahid ketika menemui massa aksi yang memprotes pencalonan Nursaid karena dinilai melanggar Pasal 90 ayat 9 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berbunyi “Calon Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka”.
“Pemahamannya begini, satu hari pun kalau dia aktif dalam rentang lima tahun terakhir, itu masih masuk kategori lima tahun terakhir,” ucap H. Parid Wahid di Gedung Cadika Kelurahan Madatte, Kamis (9/7/2026).
Ia menerangkan, karateker diamanahi untuk mengonsolidasikan agar kegiatan kepanduan atau kegiatan kepramukaan berjalan dengan baik di Polewali Mandar.
Kemudian, memastikan penyelenggaraan musyawarah cabang dapat terlaksana, dan itulah yang diselenggarakan hari ini.
“Kami melaksanakan musyawarah ranting di beberapa kecamatan karena masa kepengurusan sebelumnya telah melampaui periodisasi yang berlaku secara administratif. Karena itu, kami menunda penyelenggaraan musyawarah cabang sampai seluruh musyawarah ranting selesai dilaksanakan,” tutur H. Parid Wahid.
Setelah seluruh ranting selesai, barulah musyawarah cabang diselenggarakan sebab menjadi salah satu persyaratan.
Sekretaris Kwartir Daerah (Kwarda) Sulawesi Barat (Sulbar), Wahab, turut mengiyakan pernyataan H. Parid Wahid.
Wahab mengaku telah mengonsultasikan syarat-syarat untuk menjadi Ketua Kwarcab kepada Kwartir Nasional (Kwarnas) untuk pelaksanaan musyawarah cabang ini.
“Mengenai tafsiran pasal ini, berdasarkan hasil konsultasi kami, di dalam AD/ART tidak ada disebutkan lima tahun berturut-turut dan harus pengurus sebelumnya yang menjadi Ketua Kwarcab, hanya disebutkan lima tahun terakhir. Berapa lama pun dalam kurun waktu lima tahun terakhir itu dianggap aktif dalam Pramuka,” tukas Wahab.
Lima tahun itu rilis waktu, tambah Wahab, tidak harus lima tahun penuh. Jadi, mau satu tahun, empat tahun, yang penting masuk dalam kurun waktu lima tahun itu sudah termasuk.
Perwakilan Dewan Kerja Ranting (DKR) Kecamatan Mapilli yang menolak pencalonan Nursaid, Marwan, menjelaskan jika frasa lima tahun terakhir berarti aktif selama kurun waktu lima tahun tersebut.
“Jangan berlindung di balik penafsiran bahwa cukup satu hari aktif dalam periode lima tahun itu sudah memenuhi syarat. Apakah ada bukti bahwa Anda sudah berkoordinasi? Dengan siapa koordinasi itu dilakukan? Kalau memang ada, coba tampilkan di sini. Kami membutuhkan dasar itu,” pungkas Marwan. (ilm)
