Wajib pilih protes karena suarat suara yang ia pegang tidak tercantum nama pilihannya
Mamuju, mandarnews.com – Pencoblosan di TPS 04 Uhaimate Kec. Kalukku Kab. Mamuju, Sulawesi Barat dimulai sesuai jadwal seperti di TPS-TPS lainnya di Indonesia, Rabu (17/04/2019). Namun baru dimulai beberapa saat pencoblosan di TPS 04 ini dihentikan lantaran ada permasalahan.
KPPS menghentikan pencoblosan pada pukul 08.45 WITA. Lantaran surat suara di TPS 04 Desa Uhaimate Kec. Kalukku Kab. Mamuju bercampur dengan surat suara dari daerah pemilihan 3 zona Mamuju. Warga terpaksa menunda hak pilihnya.
Pengambilan keputusan penghentian ini diambil setelah salah satu warga pengguna hak suara, Ian, menemukan kejanggalan terhadap surat suara yang ia bawa ke bilik suara.
Surat suara yang seharusnya menempatkan Kec. Kalukku, Kec. Bonehau dan Kec. Kalumpang dalam zona dapil 4 Mamuju, bercampur dengan surat suara zona Dapil 3 (Kec. Papalang, Kec. Sampaga, Kec. Tommo).
Ian menerangkan, setelah membuka kertas suara di bilik, ternyata tidak ditemukan nama calon yang ia ingin coblos. Lantas, Ian mengecek dan mengamati kertas suara yang ia pegang dan ternyata surat suara yang dia bawa beda dapil dengan yang seharusnya di TPS Tersebut.
“ Setelah saya membuka kertas suara, saya bingung karena tidak ada nama calon yang ingin saya coblos, saya langsung komplain ke KPPS,” sebut Ian.
Sementara Ketua KPPS Husni Bija mengatakan, setelah pemilih menemukan surat suara yang berbeda , maka pihaknya langsung bermusyawarah di TPS bersama pengawas TPS dan saksi untuk menghentikan sementara pemungutan suara di TPS 04.
Husni menerangkan, hal tersebut langsung dikonfirmasi ke PPS dan PPL untuk ditindak lanjuti oleh jajaran diatasnya. Sedangkan TPS ditutup sementara pada pukul 11.13 wita.
“Kami telah memberitahukan hal ini kepada tingkat di atas kami, dan saat ini kami menunggu untuk kemudian tindakan selanjutnya,” kata ketua KPPS 04 Desa Uhaimate itu. Sementara PPK Kec.Kalukku segera menuju TKP bersama tim untuk mengecek hal itu.
Jumlah DPT di TPS 04 Uhaimate itu tercatat sebanyak 157. Dari total 161 kertas suara ditemukan bercampur, 15 kertas suara diantaranya sudah tercoblos.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari KPU kab. Mamuju maupun Bawaslu kab. Mamuju, apakah akan dilakukan pencoblosan ulang atau tidak.(MG-3)