Rapat kerja Komisi IV DPRD Polewali Mandar dengan Dinas P2KBP3A.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menyatakan akan membantu memperjuangkan agar pendampingan kasus anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) bisa mendapatkan anggaran yang sesuai.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Polewali Mandar, Agus Pranoto, dalam rapat kerja bersama Dinas P2KBP3A di ruang rapat komisi, Selasa (28/7/2026).
Untuk itu, Agus meminta kepada Dinas P2KBP3A untuk membuat rincian detail mengenai program pendampingan yang dijalankan.
“Buat rinciannya dulu. Nanti kami yang bantu perjuangkan di Banggar. Program ini sangat penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya anak,” kata Agus.
Ia juga menjelaskan, efisiensi anggaran tidak lantas membatasi dinas untuk membuat program yang bagus. Kalau memang programnya bermanfaat dan menghasilkan output yang positif, efisiensi tidak berlaku.
Menurut Agus, efisiensi anggaran ditujukan pada kegiatan yang bersifat seremonial, seperti pelaksanaan rapat di hotel. Tapi, jika yang membutuhkan anggaran adalah program yang dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat, komisinya siap membanti memperjuangkan.
Kepala Dinas P2KBP3A Polewali Mandar, dr. Mustaman, membenarkan keterbatasan anggaran yang dialami oleh instansinya.
“Kalau ada pendampingan kasus anak yang dilakukan, kami yang patungan agar bisa sekadar sedikit memberi,” ujar dr. Mustaman.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas P2KBP3A, Baumakriamani, menyampaikan bahwa ada 50 anak korban kekerasan fisik dan seksual yang didampingi pada tahun 2025.
“Karena ketiadaan anggaran, banyak dari mereka yang tidak divisum,” sebut Baumakriamani.
Untuk kegiatan pendampingan, ada dua hal yang dilakukan. Pertama, pencegahan. Kedua, mendampingi korban yang melapor.
Setelah korban melapor, Bidang PPPA juga melakukan penjangkauan karena terkadang penanganan kasus dirasa lambat oleh korban sehingga meminta untuk dikawal.
“Biasanya, kami bekerja dalam satu tim. Namun, terkadang kami yang mengantar korban untuk pulang, terutama korban perempuan. Mengingat kondisi sosial dan ekonomi mereka, terkadang mereka tidak memiliki kendaraan. Kebetulan kami memiliki kendaraan yang diberikan oleh kementerian. Kendaraan tersebut memang khusus digunakan untuk mengantar atau memulangkan korban,” ucap Baumakriamani.
Selain kasus kekerasan seksual terhadap anak, Bidang PPPA juga bekerjasama dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 untuk sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang paham-paham berbahaya dan tindakan kekerasan.
Bahkan, di Polewali Mandar sendiri, terdeteksi ada satu anak yang dianggap berisiko terpapar paham-paham berbahaya dan tindakan kekerasan tersebut. (ilm)
