
Mamasa – Adanya putusan KPU-RI untuk menunda penetapan DPT (Datfar Pemilih Tetap) sekira 2 bulan sehingga KPU Mamasa kembali melakukan pencermatan data pemilih dan telah usai 13 September 2018.
Divisi Hukum KPU Mamasa, Marthen Buntupasau saat ditemui di Kantor KPU Mamasa, senin (17/9) menjelaskan, pencermatan DPT kembali diundur oleh KPU-RI lantaran hasil koordinasi dengan Bawaslu RI guna memastikan semua data pemilih dapat dikaver dan kembali meninjau kebenaran atas data yang ada.

Marthen mengatakan, dari tenggang waktu sekitar 2 bulan tentu sangat disyukuri sebab KPU di tingkat daerah memiliki waktu yang cukup untuk memastikan bahwa DPT telah sesuai dengan kenyataan yang ada.
Ia berharap, masyarakat proaktif mengecek nama masing-masing yang diumumkan di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan. Jika belum terdaftar segera hubungi petugas setempat baik itu PPS maupun PPK.
Sementara Ketua KPU Mamasa Suriani T. Dellumaja mengatakan, pencermatan DPT delama 60 hari itu dilakukan bagi daerah yang belum menyelesaikan data pemilih. Khusus untuk KPU Mamasa dalam pencermatan DPT telah selesai termasuk rekomendasi Bawaslu pada 13 September 2018 dan telah diinput ke Sidalih.
“Jumlah DPT khusus untuk Mamasa, 114.406 sebab ada pengurangan data ganda sesuai hasil rekomendasi Bawaslu Mamasa sebanyak 751,” ujarnya.
Katanya, data ganda yang telah dicermati yakni data antar kecamatan yang terdapat di Daerah Pemilihan 1.(Hapri Nelpan/adv)