Suasana Pelaunchingan Aplikasi Sibakum di Ruang Sidang Pengadilan Agama, Rabu (26/8/2020). Oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Majene.
Majene, mandarnews.com – Pengadilan Agama Majene, melaunching Aplikasi Sibakum (Sistem Informasi Bantuan Hukum), Rabu (26/8) di Ruang Sidang Pengadilan Agama.
Menurut Ketua Pengadilan Agama (PA) Marwan Wahdin, aplikasi tersebut merupakan aplikasi informasi blangko Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Agama Majene.
” Jadi selama ini, masyarakat untuk membuat gugatan di Posbakum tidak terintegrasi dengan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Sementara seluruh kegiatan administrasi perkara, mulai dari pendaftaran sampai eksekusi itu administrasinya di SIPP.
Sehingga, dengan adanya aplikasi ini semua sudah dapat terintegrasi mulai dari sejak pembuatan gugatan sampai putusan,” jelas Marwan, usai pelounchingan.
Lanjutnya, dengan adanya aplikasi tersebut, akan membuat tidak ada lagi data diluar SIPP.
” Intinya, tujuan utama aplikasi ini adalah memudahkan masyarakat mencari keadilan, supaya tidak lama – lama lagi berpikir bagaimana caranya membuat gugatan karena semua blangko atau formatnya sudah ada di dalam dan petugas Posbakum yang akan membantu,” tutur Ketua Pengadilan tersebut.
Menurutnya, aplikasi ini merupakan hasil pemikiran dari kepaniteraan dan hakim serta dibantu dengan tim informasi teknologi (IT) yang dimiliki Pengadilan Agama. ” Kami juga lounching ini, dalam rangka hari ulang tahun Mahkamah Agung RI yang ke – 75,” ujarnya.
Marwan berharap, dengan adanya aplikasi tersebut tidak ada lagi kendala dan kesalahan dalam pembuatan gugatan.
Sementara itu, wakil ketua Pengadilan Agama Nurul Hidayati Diniyati menambahkan, dengan adanya aplikasi ini sangat memudahkan petugas Posbakum dalam membantu masyarakat dalam pembuatan dan penyelesaian perkara. Baik perkara seperti perceraian, isbat nikah, dispensasi kawin, warisan dan semua perkara beragama Islam yang sengketa.
Karena menurutnya, dengan begitu semuanya sudah dapat saling berintegrasi.
” Jadi, kan saat masyarakat datang ke Pengadilan Agama dan masih dalam bentuk gugatan itu belum mendaftar namanya. Nanti setelah mendaftar di Pengadilan Agama tidak perlu lagi kami mengetik karena semua sudah terintegrasi,” jelas Dini.
Menurut Dini, pada intinya dengan adanya aplikasi ini memudahkan percepatan penyelesain pendaftaran perkara. ” Kan biasanya kita isi format di pembuatan gugatan setelah itu mengisi lagi di pendaftaran. Sekarang sudah tidak, karena sudah terintegrasi semuanya,” tutup Dini. Putra.