DPD Nasdem saat mendaftarkan Bacaleg di KPU Mamasa, Senin 16 Juni 2018. Foto Hapri Nelpan
Mamasa, mandarnews.com – Pengajuan Bakal Caleg (Bacaleg) Kabupaten Mamasa dibuka sejak 4-17 Juli 2018 oleh KPU Kabupaten Mamasa. Rombongan DPD Partai Nasdem Kabupaten Mamasa mendahului sejumlah Parpol (Partai Politik) kemudian diikuti Rombongan DPD PAN Mamasa.
Divisi Teknis, Sudarsono K Wijaya. Dari pendaftaran yang dibuka sejak 4-17 Juli 2018 Partai Nasdem adalah Parpol pertama yang mendaftar tepat pukul 15.20 Wita yang kemudian disusul PAN namun masih ada beberapa dokumen yang butuh perbaikan.
“Batas pendaftaran esok hari atau 17 Juli hingga pukul 24.00 Wita. Dari berkas yang dibawah setiap Parpol akan dilakukan verifikasi dan bila ada perbaikan akan diberitahukan,” ungkapnya di Aula KPU Mamasa, Senin (16/7).
Ketua DPD Partai Nasdem Mamasa, Ely Sambo Minanga mengatakan berdasarkan keputusan DPP Partai Nasdem maka DPD Nasdem Kabupaten Mamasa melakukan pendaftaran secara serentak. Pendaftaran Bacaleg berlangsung dua hari sebelum penutupan pendaftaran dengan pertimbangan masih ada waktu untuk melakukan perbaikan jika ada kendala.
Lanjut Ely, setiap Bacaleg yang diajukan telah dilengkapi dengan dokumen yang menjadi syarat berdasarkan aturan yang berlaku.
Sedangkan Komando Pemenangan Daerah (Kompemda) DPD Nasdem Mamasa, Orsan Soleman juga menyampaikan, dengan ditetapkannya Nasdem sebagai pendaftar pertama di KPU Mamasa merupakan bukti bahwa Nasdem sangat siap menghadapi Pileg.
Orsan berpendapat, adapun prestasi Nasdem yang telah ada dimana unsur pimpinan DPRD Mamasa dapat diraih akan terus dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan lagi.
Sementara Ketua DPD PAN Kabupaten Mamasa, Simon Gayang usai pendaftaran juga menjelaskan, pada prinsipnya DPD PAN Mamasa telah membawa sejumlah dokumen persyaratan. Namun jika masih ada kekurangan akan segera ditindaklanjuti sebagai wujud keseriusan PAN di Mamasa dalam mengikuti kontestasi politik.
“Dapil 2 memang kosong karena dengan pertimbangan, untuk apa diisi jika tidak maksimal nantinya atau dengan pengertian lain orang yang akan mengisi tidak serius mengikuti proses politik,” ungkap Simon.
Sedangkan Divisi Logistik dan Keuangan KPU Mamasa, Jonny Rambulangi menerangkan, dalam proses verifikasi berkas Bakal Caleg syarat pengajuan Bacaleg dari Parpol harus lengkap saat pendaftaran lain halnya dengan syarat Bacaleg.
Lanjutnya, Setiap Parpol harus mengajukan Bacaleg dengan memperhatikan beberapa hal penting diantaranya, keterwakilan perempuan 30% atau lebih, daftar Bacaleg tidak melebihi jumlah kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) dimana Dapil 1 terdiri dari 12 kursi, Dapil 2 terdiri dari 7 kursi dan Dapil 3 terdiri dari 11 kursi.
Menurut Jonny, khusus Partai Nasdem dalam pengajuan Bacaleg tidak ada masalah administrasi dan semua wilayah terisi 100% namun untuk PAN masih ada beberapa dokumen yang membutuhkan perbaikan dan untuk wilayah 1 terdiri dari 10 orang Bacaleg, Dapil 3 terdiri dari 10 orang Bacaleg kemudian Dapil 2 kosong. Saat menerima pendaftaran bakal calon, KPU Mamasa mengenakan pakaian adat.(Hapri Nelpan)