Warga Majene melakukan pengambilan SIM di Polres Majene, Senin (7/6).
Majene, mandarnews.com – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Majene dalam memutus mata rantai penyebaran penularan Covid-19.
Seperti halnya Kepolisian Resor (Polres) Majene yang menerapkan pemberlakuan pengurus atau pengambilan surat izin mengemudi (SIM) agar bisa terlebih dahulu memperlihatkan surat keterangan telah melakukan vaksin.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majene Iptu Andi Rady, kebijakan agar pemohon pengambil SIM bisa melakukan vaksinasi terlebih dahulu telah disampaikan oleh Kepala Polres Majene.
Menurut Iptu Andi, hal tersebut dilakukan untuk mempercepat program proses vaksinasi yang ada di Majene.
“Diharapkan dengan adanya ini, program vaksinasi bisa cepat selesai sehingga penyebaran penularan Covid-19 di Majene bisa terus ditekan dan secepatnya bisa normal kembali meski harus senantiasa untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” jelas Iptu Andi, Senin (7/6).
Iptu Andi menyampaikan, pemberlakuan tersebut sejak Senin (7/6) saat apel pagi dan akan berlaku selama pandemi Covid-19.
“Kami harapkan agar pemohon pengambil SIM untuk bisa divaksin terlebih dahulu dan saat pengurusan SIM bisa menunjukan surat keterangannya atau sertifikat vaksin awal,” tutur Iptu Andi.
Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
“Jika masih ada masyarakat pemohon SIM yang belum divaksin maka kami akan tanya apa alasannya, tapi pelayanan akan tetap kami berikan,” tutup Andi. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia