Ditangkap. Penganiaya paman sendiri, Saprianto berhasil ditangkap setelah buron dua bulan | Foto : ist.
Mamuju, mandarnews.com – Tim Phyton Polres Mamuju berhasil membekuk Saprianto (34 tahun) di Rangas Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Penangkapan Saprianto berhasil setelah buron selam dua bulan atas kasus penganiayaan terhadap paman sendiri di Jalan Ranggong Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju.
“Jadi pada hari ini (Minggu 4 Maret) kami telah mengamankan 1 (satu) orang DPO kasus penganiayaan yang bernama Saprianto (34) alias Igun,” kata Kanit Tim Phyton Polres Mamuju, Ipda Markus.
Kini Saprianto berada di Polres Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka terlibat perkelahian dengan orang tau sendiri, Saharuddin (54 tahun) dan korban, Amrin yang tak lain paman tersangka sendiri.
Saat itu, tersangka mengambil parang dan menikam perut Amrin hingga dilarikan ke RSUD Majene. Korban menderita luka pada bagian perut. (Irwan Fals)