Sosialisasi KPH Mamasa Timur di Desa Mesakada
Mamasa, mandarnews.com – Melalui kegiatan rutin dalam bentuk sosialisasi di Desa Mesakada Kecamatan Tandukkalua, KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Mamasa Timur menyampaikan, pengelolaan hutan telah memiliki skema tertentu.
Kepala KPH Mamasa Timur, Athler Papaangi berujar, pihaknya sangat mengapresiasi warga Desa Mesakada sebab hingga sekarang belum ada laporan sekaitan perusakan hutan lindung.
“Hutan terdiri dari tiga bentuk, yakni hutan negara , hutan hak, dan hutan adat. Hutan hak dan hutan adat tentunya didasari oleh bukti-bukti sesuai aturan yang berlaku, bukan hanya diklaim tanpa alas hak,” kata Athler, Jumat (25/10/2019).
Athler menjelaskan, pihaknya sedang mencari solusi bagi masyarakat yang memiliki kebun dalam kawasan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Sosial sesuai Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kehutanan Sosial .
“Hutan itu untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi, telah ada beberapa aturan sebagai skema atau ruang dalam pemanfaatan hutan,” tutur Athler.
Di hutan, lanjutnya, boleh berkebun yang penting punya izin sebab orang dalam kawasan hutan juga telah diberikan ruang sesuai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan, seperti merintis jalan tani di kawasan hutan lindung, yang jelas tidak dalam tidak dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB).
“Dalam Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, juga dapat menjadi ruang yang diperuntukkan bagi pemukiman masyarakat atau lahan dalam kawasan hutan lindung,” sebut Athler.
Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan dan Fungsi Kawasan mengatur tentang suatu kawasan dilepaskan dari kawasan hutan lindung ke hutan produksi, dan sebagainya.