“Jalan tani dalam kawasan hutan dibolehkan, yang penting memiliki izin pinjam pakai. Mengenai pemanfaatan hutan, semua itu punya jalur tertentu sebab hutan dan jalan juga diperuntukkan untuk masyarakat,” ucap Athler.
Ia menerangkan, permohonan yang diurus di desa sekaitan izin pemanfaatan hutan telah berproses dan saat berproses sudah ada surat persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Dalam mengelola lahan jangan membakar hutan karena hal itu juga menghilangkan humus tanah, memang subur kalau dibakar namun hanya sesaat,” tukas Athler.
Sedangkan Kepala Seksi Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) KPH Mamasa Timur, Oktopianus membeberkan, dulunya kalau orang masuk kawasan hutan dikejar-kejar bahkan ditangkap, namun sekarang telah ada ruang dalam beberapa produk hukum yang diterbitkan pemerintah.
“Hal itu juga tentunya tidak semena-mena, namun ada mekanisme tertentu yang perlu dilalui. Mengapa masyarakat masuk hutan untuk berkebun karena lahan mulai terbatas sehingga butuh sumber penghidupan. Kadang juga karena ketidaktahuan masyarakat sehingga merambah hutan tanpa mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Oktopianus.
Sedangkan Kepala Desa Mesakada, Demmanala, sangat mengapresiasi kehadiran KPH Mamasa Timur dan hal yang disampaikan kiranya dapat menjadi
perhatian bersama.
“Saya harap semua jadi mitra yang baik bagi KPH Mamasa Timur dan bersama-sama tidak membakar lahan atau hutan karena itu dapat berdampak negatif bagi wilayah kita sendiri,” tutup Demmanala. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia