Kepala Bidang (Kabid) SDA, TTG dan UED BPM-PEMDES Kabupaten Mamasa, Martinus B.
Mamasa, mandarnews.com – Akibat pemahaman kepala desa yang masih minim serta menonjolnya egosektoral sehingga pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) masih lemah di Kabupaten Mamasa. Hal itu dikemukakan Kepala Bidang SDA, TTG dan UED Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-Pemdes), Marthinus.B saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/10/17).
Ia mengatakan, dari 168 desa hanya 25 desa yang mulai memprioritaskan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Menurut Marthinus, BUMDES sepatutnya menjadi bagian dari hal utama dalam konsep pembangunan lantaran memberikan kontribusi besar dalam membangun perekonomian desa dan masyarakat, bukan hanya sekedar mencari keuntungan semata sesuai amanat Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 4 Tahun 2017.
Lanjutnya, karena melalui Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa anggaran telah digelontorkan sejak Tahun 2015 sewajarnya tiap desa di Tahun 2017 telah melakukan investasi desa. Misalnya investasi di bidang pertanian, peternakan , perikanan dan sebagainya melalui pemberdayaan masyarakat.
Marthinus berpendapat, sebenarnya banyak cabang BUMDES yang potensial dikembangkan seperti Persewaan barang, tokoh tani, instalasi peternakan dan berbagai bentuk usaha yang dinilai berpengaruh pada peningkatan perekonomian masyarakat.
Jangan hanya termotivasi untuk mengalirkan uang namun yang utama adalah manfaatnya,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan, para kepala desa harusnya pembangunan jangan hanya dipahami dalam bidang pembangunan fisik saja melainkan, sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat juga penting diperhatikan.
Sebenarnya, kata dia, tidak sulit bagi pemerintah desa lantaran mereka sendiri bersama masyarakatnya yang merancang pembangunan sesuai yang tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sehingga membangun sumberdaya aparat melalui pelatihan juga perlu diperhatikan.
Katanya, kendati desa yang merancang, membangun dan mengawasi namun bukan berarti akan seenaknya berbuat tanpa melakukan koordinasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) sebab kewenangan desa juga dibatasi peraturan lainnya.
Marthinus mengemukakan, jika ingin membuat BUMDES harus jelas apa usaha yang akan digeluti, memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, menerbitkan Peraturan Desa memiliki koordinasi ke Kepala Bagian Hukum Pemda dan melibatkan masyarakat dalam perencanaannya.
Ia menyampaikan, Keberadaan P3MD (Pendamping Profesional Progam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) belum maksimal. Mulai dari 2015-2017 belum menyentuh sepenuhnya : 1. Pelayanan Sosial Dasar, 2. Pengembangan dan Pembangunan Ekonomi, 3.Sarana Prasarana Desa.
Kendalanya P3MD tidak diberi ruang untuk masuk karena teknis juga ada egosektoral tiap Kades yang merasa memiliki pesaing dan sejumlah pertimbangan lainnya yang tidak jelas. Yang juga membatasi P3MD lantaran beda dengan PNPM yang memiliki wewenang dalam sisi anggaran. (Nelpan)