Foto Bersama. Ketua dan penguus IM3I foto bersama dengan Kepala Dinas PMPTSP Majene, Mithhar, Senin 23 Oktober 2017
Majene, mandarnews.com – Sejumlah pengurus organisasi daerah Ikatan Mahasiswa Mandar Majene Indonesia (IM3I) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Majene agar tegas dalam menindak toko swalayan yang melanggar aturan.
Aturan itu terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2015 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Majene. Ketua IM3I, Abdul Rahman Wahab menegaskan, sejumlah toko swalayan di Majene melanggar Perda.
Toko swalayan itu antara lain, Indomaret dan Alfamidi. Ia menilai, kedua toko swalayan itu melanggar aturan jam operasional. Sebab, dua toko swalayan itu beroperasi selama 24 jam.
“Indomaret dan Alfamidi tidak boleh beroperasi 24 jam. Jelas sekali di Perda, harusnya hanya 12 jam. Ini sudah berlangsung lama tapi kok tidak pernah ditindaki,” kata Maman sapaan akrab Abdul Rahman, Selasa 24 Oktober 2017.
Aturan dalam Perda yang dimaksud ada pada Bab X waktu pelayanan pada pasal 33 ayat 1 dan 2. Disitu disebutkan, Senin sampai Jumat waktu buka mulai pukul 10.00 wita sampai pukul 22.00 wita.
- Baca juga :Â Barang Jualan Toko Mitra Dipasok Alfamidi
Sedangkan hari Sabtu dan Minggu, buka mulai pukul 10.00 wita sampai pukul 23.00 wita. Sementara itu, untuk hari besar keagamaan atau hari tertentu lainnya, bupati dapat menetapkan waktu pelayanan melampaui pukul 22.00 wita.
“Kasihan penjual kecil yang berada dipinggir jalan. Mereka sudah lama mengeluh karena kurang penghasilan sejak mereka (toko swalayan) beroperasi di Majene,” ungkap Maman.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP, Mithhar mengatakan, pihaknya telah mengirim surat teguran terhadap empat toko swalayan di Majene soal jam operasional. Diantaranya, Indomaret, Alfamidi, Toko Dewi dan Toko Sulawesi.
“Sudah tadi, buka cuma Indomaret dan Alfamidi, Toko Dewi dan Toko Sulawesi juga karena mereka juga termasuk toko modern. Kita kasi waktu satu minggu, targetnya begitu. Kalau tidak diindahkan, akan dilakukan pembekuan izin, kalau masih tidak akan sampai pencabutan dan penutupan,” tegas Mithhar.
- Baca kumpulan berita :Â Indomaret dan Alfamidi
Mengenai Toko Mitra yang juga merupakan aset Alfamidi juga telah ditegur. Pihak Dinas PMPTSP mendesak Toko Mitra agar segera menjual barang sesuai izin semula. Yaitu menjual sembako dan produk kerajinan lokal.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) juga meminta agar Toko Mitra bekerja sama dengan pengusaha lokal dalam pengadaan barang jualan. Bisa juga memberi izin penjual lokal untuk membuka lapak di depan toko itu.
Dinas PMPTSP juga punya ide agar Toko Mitra itu dijadikan laboratorium jurusan bisnis SMKN 2 Majene. Hal itu untuk membina siswa mengembangkan diri. (Irwan Fals)