Sidang di tempat bagi pengendara yang terjaring dalam Operasi Zebra Siamasei 2019
Mamasa, mandarnews.com – Dalam Operasi Zebra Siamasei Tahun 2019 yang diselenggarakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Mamasa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa dan Pengadilan Negeri (PN) Polewali, pengendara yang dikenakan tilang langsung disidang.
Menurut Kepala Satlantas Polres Mamasa, Iptu Jumanto Agung, operasi dilaksanakan dalam rangka menciptakan tertib berlalu lintas dan juga mendukung program Kepala Polres Mamasa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arianto dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Dirlantas Polda Sulbar) dalam rangka Ops Zebra Siamasei Tahun 2019.
“Dengan diadakannya sidang di tempat, ini dapat mempermudah dan mempersingkat waktu masyarakat dalam penyelesaian tilang karena diputuskan langsung oleh hakim terkait denda dan langsung bisa dibayarkan ke Kejaksaan yang juga hadir lalu dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti,” ujar Iptu Jumanto Agung dalam siaran persnya, Jumat (1/11/2019).
Iptu Jumanto Agung menjelaskan, operasi tersebut menyidangkan 19 perkara, yg terdiri dari 14 perkara roda dua dan 5 perkara roda empat.
Operasi yang langsung dilanjutkan dengan sidang tersebut digelar Kamis (31/10/2019), pukul 09.00-11.00 WITA bertempat di jalan poros Mamasa-Polewali Mandar (Polman) Kecamatan Sumarorong, tepatnya di depan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sumarorong.
Sidang di tempat bagi pelanggar lalu lintas di melibatkan hakim tunggal (yang diwakili Wakil Ketua PN Polewali), pengganti Panitera, petugas dari Kejaksaan Negeri Mamasa (yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum), dan personel Satlantas Polres Mamasa. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia