M. AR (48), terduga penyalahgunaan narkoba.
Majene, mandarnews.com – Di penghujung pelaksanaan Operasi Antik, Kamis (30/3), Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Majene mengamankan satu terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku berinisial M. AR (48) saat itu diringkus di Kota Majene, tepatnya di Lingkungan Pangali-ali belakang Kantor Bupati Majene sekitar pukul 20.00 Wita.
“Terduga pelaku kami amankan setelah mendapat laporan dari masyarakat,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Majene, Iptu Irman.
Ia juga menambahkan bahwa M. AR adalah target operasi (TO) Antik sehingga dua target yang diincar selama ini sudah terpenuhi.
Saat diamankan, M. AR terbukti membawa satu saset kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, M. AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Iptu Irman. (Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia