Reklamasi dan penebangan pohon mangrove di Pantai Rangas Barat, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae dilakukan oleh Rahman, salah satu pengusaha perikanan di Kabupaten Majene. Untuk menimbun tanah miliknya hingga mereklamasi pantai sekitar 30 meter, ia menyewa alat berat dari dua dinas di Majene.
Alat berat tersebut jenis excavator dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan loader dari Dinas Pekerjaan Umum. Kedua alat berat ini dipakai untuk meratakan tanah timbunan di lokasi tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Rahman atau lebih akrab dipanggil Obi saat dikonfirmasi via telepon, Senin (16/5/2016) kemarin.
"Loader saya sewa di PU, excavator di kelautan (DKP)," kata Rahman.
Saat dikonfirmasi, Kepala DKP Majene, Budi Sulistyo membenarkan hal tersebut. Menurut Budi, pihaknya tidak tahu bahwa excavator milik dinasnya akan digunakan untuk mereklamasi pantai.
"Betul alat berat kami yang dipakai, tapi kami tidak tahu kalau akan jadi seperti ini karena itu Obi pinjam alat secara pribadi, dia hanya bilang kalau ada lokasinya yang mau diratakan nanti ditahu belakangan ternyata mereklamasi. Itu pun setelah dapat surat dari kelurahan. Makanya alat langsung kami tarik," ungkap Budi, Selasa (17/5/2016).
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak Dinas PU terkait pemakaian alat berat miliknya untuk mereklamasi pantai di Rangas Barat. Sementara itu, proyek reklamasi tersebut dilakukan untuk dijadikan sebagai tempat pembuatan perahu..
Reklamasi tersebut kini dihentikan oleh pihak pemerintah Kelurahan Rangas dan Polres Majene. Kini kasus reklamasi dan penebangan pohon mangrove ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim). Pihak Satreskrim telah melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan terhadap Rahman untuk dimintai keterangan. (Irwan)